PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan peredaran rokok ilegal yang akan masuk ke Provinsi Sumatera Barat. Jutaan batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai milyaran rupiah ini berhasil diamankan dalam waktu dua pekan ini di dua lokasi berbeda.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo, Rabu (16/2/2022) mengatakan, pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan pada Kamis (3/2/2022) di Jalan Raya Solok Padang, Kabupaten Solok dan Senin (7/2/2022) di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. “Di kawasan Solok kami berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal berbagai merek yang berasal dari Pulau Jawa yang dibawa melalui jalur darat,” ujar Indra Sucahyo.
Dalam pengungkapan tersebut kata Indra pihaknya berhasil menyita 1.680.000 batang rokok dengan total kerugian negara mencapai Rp1,18 miliar. “Penindakan tersebut didasari dari informasi intelijen yang menyampaikan adanya pengiriman rokok ilegal mengunakan truk colt diesel,” tuturnya.
Berdasar informasi tersebut, sambung Indra, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur segera melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut di Jalan Raya Solok – Padang, Kabupaten Solok. Tim mendapati 65 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos) dan 40 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilekati pita cukai palsu.
“Rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp1,91 miliar ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut. Dugaan sementara bahwa pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” paparnya.
Kemudian lanjut Indra, tim kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di kawasan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Di sana pihaknya berhasil menyita 276.360 batang rokok merek Luffman dengan potensi kerugian negara sebesar Rp194 juta. “Rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp315 juta,” sebutnya.
Ratusan kardus berisi rokok tersebut selanjutnya diamankan di ruang penyimpanan barang bukti bea cukai Teluk Bayur beserta mobil pengangkut. Sedangkan sopir, dikenakan wajib lapor sampai hasil penelitian yang dilakukan keluar. Ia menegaskan, dengan adanya penindakan tersebut, hendaknya dapat menekan peredaran rokok ilegal di Sumbar. (rdr-007)