PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menggagalkan peredaran rokok ilegal yang akan masuk ke Provinsi Sumatera Barat. Jutaan batang rokok ilegal dengan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai milyaran rupiah ini berhasil diamankan dalam waktu dua pekan ini di dua lokasi berbeda.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo, Rabu (16/2/2022) mengatakan, pengungkapan peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan pada Kamis (3/2/2022) di Jalan Raya Solok Padang, Kabupaten Solok dan Senin (7/2/2022) di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. “Di kawasan Solok kami berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal berbagai merek yang berasal dari Pulau Jawa yang dibawa melalui jalur darat,” ujar Indra Sucahyo.
Dalam pengungkapan tersebut kata Indra pihaknya berhasil menyita 1.680.000 batang rokok dengan total kerugian negara mencapai Rp1,18 miliar. “Penindakan tersebut didasari dari informasi intelijen yang menyampaikan adanya pengiriman rokok ilegal mengunakan truk colt diesel,” tuturnya.
Berdasar informasi tersebut, sambung Indra, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur segera melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut di Jalan Raya Solok – Padang, Kabupaten Solok. Tim mendapati 65 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos) dan 40 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang dilekati pita cukai palsu.