“Rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp1,91 miliar ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut. Dugaan sementara bahwa pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” paparnya.
Kemudian lanjut Indra, tim kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di kawasan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Di sana pihaknya berhasil menyita 276.360 batang rokok merek Luffman dengan potensi kerugian negara sebesar Rp194 juta. “Rokok ilegal ini diperkirakan bernilai Rp315 juta,” sebutnya.
Ratusan kardus berisi rokok tersebut selanjutnya diamankan di ruang penyimpanan barang bukti bea cukai Teluk Bayur beserta mobil pengangkut. Sedangkan sopir, dikenakan wajib lapor sampai hasil penelitian yang dilakukan keluar. Ia menegaskan, dengan adanya penindakan tersebut, hendaknya dapat menekan peredaran rokok ilegal di Sumbar. (rdr-007)