Akhirnya pada 14 Januari 2022, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan konsiliasi orang tua dengan pihak Puskesmas dengan kesimpulan pihak puskesmas telah mengakui obat yang diberikan memang obat untuk tetes telinga bukan tetes mata.
“Puskesmas menawarkan menanggung biaya pengobatan di RSUP DR. M. Djamil Padang sampai orang tua korban selesai mengurus BPJS. Berdasarkan informasi dari orang tua, konsiliasi tidak tercapai kesepakatan dikarenakan pihak Puskesmas tidak mau bertanggung jawab penuh pengobatan untuk korban,” jelas Syukri.
Dia menyebut, LBH Padang melihat adanya dugaan kelalaian yang dilakukan petugas Puskesmas menyebabkan luka berat. Bahkan, hal ini bisa menyebabkan anak menjadi disabilitas. Diduga pihak Puskesmas melanggar Pasal 84, ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi “Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun”.
Selain itu, juga melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa karena kekhilafan menyebabkan orang luka berat, dipidana dengan pidana selama lamanya lima tahun atau pidana kurungan selama lamanya satu tahun.” Kami mendesak Polresta Padang untuk segera menaikkan statusnya ke proses penyidikan”.
“Kami menuntut Puskesmas Ulak Karang melakukan pemulihan penuh sesuai Pasal 58 ayat (1) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya,” jelasnya.
Orang tua korban, Murniati menyampaikan, dia minta pemulihan penuh untuk anaknya. Sebagai orang tua meminta untuk akses pendidikan dan dukungan masa depan bagi anaknya. Karena anak saya menjadi cacat permanen dan minta diobati sampai selesai. “Saat ini, anak saya tidak mau bersekolah lagi sejak Maret 2021. Mau jadi apa nanti anak saya.”
“Saat ini, kami orang tua mengobati mata anak kami dengan biaya sendiri dan kami belum bisa menebus kacamata khusus seharga Rp3 juta. Saya mengharapkan perhatian Wali Kota atas permasalahan ini karena anak saya korban dari salah pemberian obat Puskesmas,” tegasnya. (rdr)