PADANG, RADARSUMBAR.COM – Saat ini, LBH Padang menangani dugaan maalpraktek yang diduga dilakukan petugas kesehatan Puskesmas Ulak Karang. Awalnya anak berusia 12 tahun berinisial AK mengalami gatal-gatal serta banyaknya kotoran pada mata sebelah kiri. Kemudian, berobat pada tanggal 29 Maret 2021 ke Puskesmas Ulak Karang bersama ibunya.
Di Puskesmas, korban mendapatkan obat berupa tetes mata. Setelah di rumah, obat diteteskan pada mata kiri dan seketika terasa perih. Itu dilakukan selama tiga hari. Namun, sakit pada mata bertambah parah sehingga orang tua berinisiatif ke apotik untuk mencari obat baru. Saat itulah, orang tua tahu obat yang diberikan adalah tetes telinga bukan tetes mata.
Lalu, pada tanggal 5 April 2021, orang tua menemui dokter Puskesmas Ulak Karang. Setelah bertemu dan menjelaskan keluhan anaknya, pihak Puskesmas merampas obat telinga yang dibawa dan memberikan obat tetes mata tanpa merujuk anak ke dokter mata. Sehari setelahnya, korban mengalami perih pada mata, orang tua kembali ke Puskemas untuk meminta perawatan yang lebih baik.
Setelah perdebatan, akhirnya anak dibawa ke RS Hermina Padang dirawat dari 6 April 2021 sampai 18 Mei 2021. Dengan diagnosa keratitis epitelial os, diobati dengan cara terapi Floxa ed, herviss eo dan cenfresh ed. Kondisi anak tidak kunjung membaik dan dipindahkan ke RSKM Padang Eye Center tanggal 20 Mei 2021 sampai dengan 2 September 2021.
“Pengobatan ditanggung oleh pihak Puskesmas namun kemudian meminta di rujuk ke M.Djamil tapi tidak dipenuhi oleh Puskesmas sehingga pengobatan berhenti,” ujar Alfi Syukri, Penanggung Jawab Advokasi Kelompok Rentan LBH Padang saat menggelar jumpa pers, Rabu (16/2/2022).
Saat ini, kondisi anak menjadi tidak mau bersekolah, mengalami panas pada matanya, pandangan kabur dan mendapat tekanan secara psikis. Hingga pada September 2021, orang tua melaporkan kejadian ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar dengan Nomor Registrasi: 0262/LM/XI/2021/PDG.
Lalu, pada 27 Desember 2021, orang tua korban membuat pengaduan ke Polresta Padang dengan Nomor Registrasi: STTP/675/XII/2021/Reskrim atas dugaan bahwa pihak Puskesmas Ulak Karang telah melakukan maladministrasi yang mengakibatkan anaknya yang bernama AK menerima luka berat pada mata kiri.
Selanjutnya, pada 31 Desember 202,1 keluarga korban dimintai klarifikasi oleh kepolisian dengan Nomor Registrasi: B/3052/XII/2021/Reskrim dalam rangka penyelidikan dugaan maladministrasi yang menyebabkan luka berat.