Selain itu, Mursalim juga menjelaskan, enam orang “Pak Ogah” yang juga diamankan sebelumnya sempat ditertibkan Polsek Padang Utara di U-turn jalan, yang ada disepanjang jalan Dr. Hamka, Kota Padang.
“Sesuai aturan, mereka semua kita data dan kita lakukan pembinaan di Mako Satpol PP, untuk “Pak Ogah” mereka semua harus membawa orang tuanya sebagai penjamin dan membuat surat pernyataan,” tambahnya.
Mursalim tidak pernah bosan untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Padang dan tidak memberi berbentuk apapun di perempatan lampu merah yang ada di Kota Padang.
“Untuk menyelamatkan mereka semua, tidak bisa dilakukan oleh petugas saja, maka perlu kerjasama kita semua, maka kami harap, masyarakat tidak lagi memberi apapun di U-turn jalan dan Perempatan lampu merah, untuk mencegahnya kembalinya mereka kesana,” harapnya. (rdr)