PADANG, RADARSUMBAR.COM – Meresahkan, Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang gepeng, seorang pengemis dan enam orang “Pak Ogah” yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang, Jumat (18/2/2022).
“Mereka berharap belas kasihan, pengemis ini bawa anaknya yang berumur 1 tahun ke perempatan lampu merah,” ungkap Mursalim, Kasat Pol PP Padang.
Dari keterangan pengemis, dengan tiga jam, dirinya bisa mendapatkan uang Rp50.000 hingga Rp100.000 perhari di perempatan lampu merah. Apabila tidak membawa anak, para pengendara tidak banyak memberi uang.
“Jadi bermodalkan rasa iba, dirinya harus bawa anaknya yang masih berumur satu tahun tersebut ke perempatan, pengemis ini umurnya baru 23 tahun dan telah memiliki tiga orang anak,” jelas Mursalim.