LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Operasi Yustisi Polres Agam, Sumatera Barat, berhasil menjaring 35 warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-18 di kawasan Gor Rang Agam, Jumat (18/2/2022) malam.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung, Sabtu (19/2/2022), mengatakan warga yang terjaring itu didata satu per satu. “Kita juga menyosialisasi tentang pentingnya protokol kesehatan kepada mereka, agar untuk ke depan tidak mengulangi kelalaian dalam menjaga protokol kesehatan,” katanya.
Ia mengatakan, Polres Agam tidak henti-hentinya memberikan imbauan dalam upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.