Hadi mengungkapkan tidak mudah petugas kepolisian mencapai ladang ganja tersebut. Pihak kepolisian harus berjalan kaki sekitar 5 jam dengan lokasi yang terjal. “Setibanya di TKP, personel menemukan ladang ganja siap panen seluas dua hektar dengan jumlah pohon ganja sekira 10 ribu batang,” ujar Hadi.
Untuk pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polda Sumut. S diperiksa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Sementara, barang bukti langsung dilakukan pemusnahan, Jumat pagi, 18 Februari 2022. Pemusnahan dilakukan bersama Tim Gabungan Polda Sumut, TNI, BNNK dan Polres Mandailing Natal. “Ada lebih 10 ribu batang pohon ganja siap panen yang kita musnahkan. Pohon itu, berkisar 6 sampai 7 bulan dengan tinggi 1 sampai 2 meter,” jelas Hadi. (viva.co.id)