JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Honda Proscpect Motor selaku agen pemegang merek (APM) Honda di Indonesia, merilis harga terbaru Honda Brio pada Senin (21/2/22). Penyesuaian ini dilakukan oleh Honda, sebab lini Brio baik yang LCGC ataupun Non-LCGC berhak mendapatkan diskon PPnBM 2022.
Perlu diketahui, diskon PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan regulasi tersebut, terdapat dua segmen mobil yang berhak mendapatkan potongan harga OTR atau insentif pajak. Segmen pertama adalah kendaraan LCGC (Low Cost Green Car) dan segmen kedua adalah mobil bermesin maksimal 1.500cc dengan local purchase minimal 80% dan harga berkisar Rp200-250 juta.
Pada regulasi PPnBM DTP terbaru ini, lini mobil Honda yang berhak mendapat insentif adalah Honda Brio dan Honda Mobilio.