PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Kapolda Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjamin keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya meliput dan tidak serta merta melakukan penindakan hukum terhadap para pewarta yang menjalankan tugas.
“Ini bukti keseriusan saya memberikan perlindungan kepada wartawan dalam bekerja di lapangan dengan membuat nota kesepahaman dengan PWI Sumbar, IJTI Sumbar, Aji Padang dan PFI Padang,” kata dia dalam perayaan HPN Sumbar di Padang, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia apabila ada jurnalis yang tersangkut persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya maka pihak kepolisian tidak serta merta langsung menjalankan proses hukum. “Ada ruang diskusi yang kita buka dan menyerahkan ini kepada Undang-Undang Pers nantinya,” kata dia.
Ia mengatakan ini merupakan komitmen dirinya kepada para pewarta di seluruh wilayah Sumatera Barat dan ingin pers masuk ke seluruh lini kehidupan masyarakat di Sumbar. “Mari kita bersama membangun Sumbar. Gubernur bertugas untuk menyejahterakan masyarakat dan TNI-Polri bertugas menciptakan keamanan. Jika keamanan tidak kondusif maka pembangunan akan terhambat,” kata dia.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan nota kesepahaman bersama organisasi wartawan di Sumbar bertujuan untuk menjembatani jika ada permasalahan tindak pidana tersangkut masalah pemberitaan dan dibantu secara humanis atau dewan pers. “Nota kesepahaman ini akan dijalankan di seluruh wilayah Polda Sumbar,” kata dia.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, Jhonedi Kambang menyambut baik nota kesepahaman ini dan berterima kasih kepada Kapolda Sumbar yang memiliki perhatian begitu besar kepada profesi jurnalis. Dirinya berharap nota kesepahaman ini dapat berjalan dengan baik hingga ke tingkat bawah dan melindungi jurnalis dalam bekerja.
Ia mengatakan meski sudah ada perlindungan, wartawan juga tidak bisa semena-mena di lapangan dan harus menjalankan profesi ini sesuai dengan kode etik yang ada. “MoU ini hanya melindungi profesi jurnalis bukan pelaku kriminal atau aksi tindak pidana lainnya,” kata dia.
Dalam perayaan puncak Hari Pers Nasional tingkat Sumbar dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan Kapolda Sumbar, Ketua PWI Sumbar, Ketua AJI Padang, Ketua IJTI Sumbar dan Ketua PFI Padang. Nota kesepahaman berisi komitmen Polda Sumbar untuk melaksanakan MoU Dewan Pers dan Kapolri (No.2/DP/MoU/II/2017) tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.
Dalam Nota Kesepahaman itu, Polda Sumbar dan seluruh jajarannya berkomitmen akan melaksanakan mekanisme yang telah diatur dalam MoU di atas atau sesuai UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti menyarankan pelapor untuk memberikan hak jawab, koreksi dan jika ada yang keberatan dengan pemberitaan akan diteruskan ke Dewan Pers jika masih berlanjut.
Polda Sumbar tidak akan langsung menjerat pidana terhadap kasus pers, seperti yang banyak terjadi di daerah lain. “Semoga ini menjadi langkah baik untuk jaminan kemerdekaan Pers di Sumbar khususnya,” kata Ketua Aji Padang Aidil Ichlas melalui keterangan tertulis. (ant)