Ada Rp6 Triliun Dana yang Disediakan Pemerintah untuk Korban PHK, Begini Cara Klaimnya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sudah bisa melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan sebetulnya sudah bisa melakukan klaim terhitung sejak 11 Februari 2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan dana awal yang sudah disetor senilai Rp6 triliun tersebut akan dikelola oleh BPJamsostek. “Jadi dana awal itu pada tahun lalu Rp6 triliun ditaruh di BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan supaya dikelola untuk melakukan pembayaran apabila ada pekerja kita mengalami kehilangan pekerjaan,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/2/2022).

Di luar dana awal tersebut, pemerintah juga telah membayar iuran sebesar Rp 825 miliar sepanjang tahun lalu. Sedangkan untuk tahun ini, diperkirakan pemerintah juga akan membayar iuran JKP senilai Rp 973 miliar.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (), Chairul Fadhly Harahap, mengatakan program ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau . Manfaat yang diberikan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. “Berdasarkan perhitungan aktuaria, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” ujar Chairul dalam keterangan resmi, Selasa (22/2/2022).

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (23/2/2022), berikut cara Lapor PHK dan pengajuan klaim manfaat JKP.

Cara Lapor PHK di Portal Siap Kerja

Bagi pemberi kerja

Bagi peserta apabila perusahaan belum lapor PHK

Cara Pengajuan Klaim JKP untuk Bulan Pertama

Cara Pengajuan Klaim JKP untuk Bulan ke-2 sampai Bulan ke-6

Exit mobile version