PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Diketahui, Haris menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal di parkiran sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) kemarin.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MS, JT, dan SS. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan ini. Pelaku MS dan JT berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini.
Sementara, pelaku SS berperan memberikan perintah atas pengeroyokan tersebut. Dua pelaku lain yang masih buron berinisial A dan I. Keduanya, juga berperan sebagai eksekutor.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sementara tersangka SS turut dikenakan Pasal 55 KUHP karena memberikan perintah atas aksi pengeroyokan.
Kasus pemukulan yang dilakukan orang tidak dikenal kepada Haris Pertama, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) ini mengundang reaksi dari berbagai pihak, termasuk kader KNPI di daerah.
Peristiwa pemukulan itu sendiri terjadi pada Senin (21/2/2022) pukul 14.00 WIB di parkiran Rumah Makan Garuda di area Cikini, Jakarta Pusat. Akibat kejadian itu, Haris Pertama mengalami luka di bagian kepala dan pelipis mata
Wakil Ketua DPD KNPI Sumbar Riko Andrian Putra meminta pihak kepolisian segera melakukan penyidikan yang mendalam agar kasus ini cepat tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman.
“Kami minta kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan memberikan pelaku hukuman yang seberat-beratnya,” kata Riko, Rabu (23/2/2022).
Dia menilai, kejadian ini membuat seluruh kader KNPI di seluruh Indonesia, khususnya di Sumbar terkejut dan bereaksi keras. “Kita tahu bahwa Ketum adalah orang yang kritis menanggapi persoalan kebangsaan, tentu ini ada sangkut pautnya dengan pihak yang tidak senang dengan kekritisan beliau,” tutup Riko. (rdr)