PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.
Diketahui, Haris menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal di parkiran sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022) kemarin.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni MS, JT, dan SS. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus pengeroyokan ini. Pelaku MS dan JT berperan sebagai eksekutor dalam kasus ini.
Sementara, pelaku SS berperan memberikan perintah atas pengeroyokan tersebut. Dua pelaku lain yang masih buron berinisial A dan I. Keduanya, juga berperan sebagai eksekutor.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Sementara tersangka SS turut dikenakan Pasal 55 KUHP karena memberikan perintah atas aksi pengeroyokan.