JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas tengah jadi sorotan setelah membandingkan aturan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Komisi VIII DPR sangat tidak sependapat dengan Yaqut.
“Analogi Menteri Agama Gus Yaqut soal suara azan dengan gonggongan anjing jelas sangat tidak tepat, misleading dan sangat tidak etis. Azan kan panggilan Allah SWT. Jadi tidak bisa disamakan seperti itu,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Ace memohon Menag Yaqut untuk mengklarifikasi analogi perbandingan pengaturan pengeras suara masjid dan gonggongan. Jika perlu, kata Ace, Menag harus meminta maaf. “Oleh karena itu, saya Mohon Gus Menteri untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut dan mencabutnya. Jika perlu minta maaf ke masyarakat,” ujar Ace.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut menjelaskan, dia tidak melarang penggunaan pengeras suara oleh masjid ataupun musala. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur besar volume. “Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” katanya di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).
Dia meminta volume pengeras suara diatur maksimal 100 desibel (dB) sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.