Tim menemukan 18 paket kecil sabu dan satu paket sedang sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang diselipkan di atap rumah yang berada lantai 2. Kemudian, tim menemukan lagi sebuah timbangan digital yang diduga untuk menimbang sabu serta 1 pak plastik.
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Pelaku akan diproses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
“Ini adalah penangkapan yang ke-8 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak lima orang, selang satu hari saja kembali mengungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” tutup Aiptu Yopi. (rdr)