Di Kabupaten Lima Puluh Kota, rumah rusak berat sebanyak 3 unit, rusak sedang 5 unit dan rusak ringan 6 unit. Sedangkan di Kabupaten Agam, tercatat rumah rusak ringan 1 unit.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan status tanggap darurat melalui SK bernomor 188.45/160/BUP-PASBAR/2022. Masa tanggap darurat akan berlaku selama 14 hari, terhitung pada 25 Februari hingga 10 Maret 2022.
Kepala BNPB, Suharyanto meminta pos komando (posko) di tiap kabupaten dan kota terdampak untuk terbentu dan berkoodinasi langsung dengan posko provinsi maupun Pusat Pengendalian Operasi BNPB. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman