JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Aturan baru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk mengantisipasi penularan COVID-19 mulai diterapkan per besok, Selasa 1 Maret 2022. Aturan ini memberlakukan selama tiga hari karantina bagi PPLN.
Tak hanya memangkas karantina, pemerintah juga mulai memberlakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022. Aturan ini diberikan pada mereka yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau suntik ketiga.
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia. “Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster,” kata Luhut dalam konferensi persnya, Minggu (27/2).