JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Geger dugaan siswi SMP berusia 13 tahun diperkosa oknum perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M. Propam Polda Sulsel kemudian langsung turun tangan menyelidiki meski pihak korban sendiri belum resmi melapor.
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana juga langsung menaruh atensi lebih terhadap dugaan pemerkosaan ini. Dia meminta Propam Polda Sulsel menindak tegas AKBP M apabila benar-benar terbukti memperkosa korban.
Dirangkum detiksulsel, berikut 6 fakta oknum perwira polisi Sulsel memperkosa siswi SMP hingga dijadikan budak seks dalam lima bulan terakhir;
Keluarga Ungkap Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Kakak kandung sulung korban, AI (28) mengungkap kronologi dugaan pemerkosaan oknum perwira AKBP M. Dia mengatakan korban awalnya bekerja sebagai pembantu di rumah AKBP M pada pertengahan September 2021.
Saat baru tiga hari bekerja, AI menuding AKBP M tanpa basa basi langsung mengajak korban berhubungan badan. Korban otomatis menolak. “(Adik saya) Baru 3 hari kerja di situ dia (AKBP M) baru mau mencoba setubuhi saya punya adek tapi adek saya menolak,” kata AI saat dihubungi, Senin (28/2/2022).
Sayangnya, sang siswi tak langsung buka mulut saat pelecehan itu terjadi. Dia kemudian disebut jadi korban pemerkosaan AKBP M pada Oktober 2021. “Tapi adekku masih lanjut kerja. Dia masuk kerja bulan 9 pertengahan. Bulan 10 adekku sudah dia setubuhi,” katanya.
Sejak pertama kali diduga disetubuhi, AKBP M dituding terus memperkosa korban pada waktu-waktu berikutnya. Akibatnya pemerkosaan disebut rutin terjadi hingga pada Februari 2022. “Banyak kali (korban diperkosa) pengakuannya, kalau menurut pengakuan dalam sebulannya ada 3 kali. Sekarang jalan 5 bulan (Oktober-Februari),” cetus AI.
Propam Langsung Turun Tangan
Propam Polda Sulsel langsung turun tangan mengusut dugaan pemerkosaan ini. Langkah itu dilakukan setelah dugaan pemerkosaan heboh di pemberitaan. “Baru tadi dengar beritanya. Masih kita lidik (selidiki),” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan saat dihubungi detikSulsel, Senin (28/2/2022).
Propam Polda Sulsel disebut sudah mengantongi hasil visum terhadap korban di RS Bhayangkara, Makassar. Hanya saja polisi enggan mengomentari lebih lanjut soal hasil visum korban. “Nanti kalau terbukti nanti kita proses tuntas ya,” tutur Agoeng. Agoeng memastikan akan mendalami keterangan para korban dan AKBP M. Namun dia mengatakan pihaknya perlu berhati-hati dalam proses penyelidikan. “Ini kan anak kecil, jangan sampai saya terbuka dia tambah korban. Kita harus hati-hati karena dia anak kecil ya,” katanya.
DPPPA Ikut Turun Tangan, Bakal Beri Korban Pendampingan Hukum
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar turut memberi atensi kasus dugaan oleh oknum perwira polisi Sulsel. DPPA bakal memberikan bantuan hukum karena korban berstatus anak. “Betul sekali kami akan lakukan pendampingan. Sudah tadi dikonfirmasi ternyata kasus ini ditangani di Polda. Jadi kami akan lakukan pendampingan kepada korban,” ujar Kepala DPPPA Kota Makassar Achi Soleman saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Senin (28/2/2022).
Jika terbukti, kata dia, perlakuan oknum polisi AKPB M sudah masuk dalam kategori penyimpangan kekerasan seksual kepada anak. DPPA Makassar menegaskan pihaknya wajib mengawal kasus ini. “Pendampingan kasusnya, baik secara psikologi, jadi nanti kami akan adakan yang namanya counseling pada anak. Kita mau lihat sampai mana traumanya si anak dari kejadian tersebut, termasuk juga pendampingan hukumnya,” ungkap Achi.