PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah regional yang ada di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat akan ditutup sementara pada 5-6 Maret 2022 karena adanya perbaikan berupa penataan sel.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Payakumbuh, Defitra di Payakumbuh, Selasa (1/3/2022), mengatakan bahwa penutupan sementara TPA Regional tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 660/47/UPTD-PS/DI.H-2022. “Surat itu tentang Penutupan Sementara Operasional TPA Sampah Regional Payakumbuh. Menindaklanjuti itu kita keluarkan Surat Edaran Wali Kota Payakumbuh Nomor 660/44 /SE/WK-PYK-2022 pada tanggal 25 Februari 2022,” katanya.
Ia mengatakan bahwa TPA regional yang berada di Kelurahan Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan itu digunakan oleh 4 kota/kabupaten, yakni Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Limapuluh Kota, dan Kabupaten Agam. “Masing-masing daerah menindaklanjutinya juga seperti kita. Apabila selama perbaikan TPA regional masih tetap diisi dengan sampah, maka tidak akan cukup waktu untuk menata landfill-nya,” ujarnya.
Pada surat edaran Wali Kota Payakumbuh tersebut seluruh masyarakat di kelurahan diminta untuk tidak membuang sampah selama 2 hari dengan tetap mengelolanya dalam bentuk pengomposan untuk sampah organik sedangkan untuk sampah anorganik dilakukan penyimpanan di rumah masing-masing.