PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Opsnal Polsek Padang Timur menangkap Erik Sanjaya (23) karena diduga melakukan pencurian motor dan HP, Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Warga Mentawai ini dibekuk di rumahnya di Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang tanpa perlawanan.
Kapolsek Padang Timur Kompol Alfides Roema, Rabu (2/3/2022) menjelaskan pelaku ditangkap karena mencuri di Komplek Filano BCA Blok E Nomor 12, RT 03 RW 14, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Pelaku berhasil membawa kabur motor dan HP milik korban berinisial D.
Hasil penyelidikan kata Alfides, mengarah kepada pelaku. Petugas kemudian menangkapnya di rumah. “Pelaku dapat diamankan serta mengakui semua perbuatannya. Ia kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” terang kapolsek. (rdr-007)