Hasil penyelidikan kata Alfides, mengarah kepada pelaku. Petugas kemudian menangkapnya di rumah. “Pelaku dapat diamankan serta mengakui semua perbuatannya. Ia kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” terang kapolsek. (rdr-007)