“Cafe Karaoke tersebut, telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat , serta melanggar Perda nomor 1 tahun 2021, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Mursalim.
Tambah Mursalim, selain pemandu karoke yang diamankan, pemilik tempat usaha pun diberikan surat pemanggilan untuk datang menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
“Total yang diamankan ada 27 orang, diantaranya 21 orang pemandu karaoke, dan enam orang di penginapan yang terdiri dari satu pasangan bukan suami istri berada dalam satu kamar, serta seorang wanita dengan tiga laki-laki dalam satu kamar,” tutur Kasat.
Selanjutnya, mereka yang diamankan tersebut dilakukan tes darah serta melakukan screening HIV / AIDS dan PML (Penyakit Menular Lainnya) dan juga dilakukan konseling oleh Tim dari Dinas Kesehatan Kota Padang.
“Kami tidak melarang pengusaha untuk berusaha, namun kami berharap pengusaha ikut menjaga Trantibum dilingkungan dan patuhi aturan yang berlaku, jangan berusaha seenaknya saja, karena kita punya aturan yang mengatur untuk itu,” harapnya. (rdr)