PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 21 orang wanita pemandu lagu dan 6 orang pasangan ilegal, dalam razia dan pengawasan pelanggaran Perda di beberapa lokasi Kota Padang, Rabu (2/3/2022) dini hari.
Razia dan pengawasan pelanggaran Perda ini dimulai sekira pukul 02.30 WIB. Petugas langsung menuju lokasi pertama Cafe Starnight di Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pemandu lagu.
Berlanjut ke Cafe Denai, Jalan Niaga, Kelurahan Belakang Pondok. Di lokasi tersebut petugas juga mengamankan 19 orang wanita. Razia pun dilanjut ke Hotel Ranah Bundo, Jalan Ranah Binuang, Kelurahan Ranah Parak Rumbio.
“Disini petugas kita mengamankan dua orang perempuan dan empat orang laki-laki,” jelas Kasat Pol PP Padang, Mursalim kepada wartawan.
Dijelaskan Mursalim, razia yang dilakukan tersebut, menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah ulah pemilik usaha cafe karaoke yang masih ada melewati jam tayang yang telah diatur dalam Perda AKB.