PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Dua kakak beradik tersangka pencurian kendaraan bermotor RII (23) dan RAI (29) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat saat mengendarai motor curiannya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira di Payakumbuh, Senin, mengatakan tersangka perkara pencurian kendaraan bermotor tersebut telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di Kota Payakumbuh.
“Kedua tersangka ini diamankan setelah mendapatkan laporan dari beberapa orang masyarakat kepada Polres Payakumbuh yang mengaku motornya telah dicuri. Berdasarkan laporan tersebut kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia didampingi Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo.
Keberadaan dari kedua tersangka ini diketahui setelah salah satu motor curiannya diketahui telah dijual kepada BS (22) yang beralamat di Mungka Kabupaten Limapuluh Kota. Dari sini didapati bahwa dia membeli sepeda motor tersebut dari orang yang berdomisili di Pekanbaru.
“Tim langsung berangkat ke Pekanbaru pada Senin (5/7/2021) dan berhasil diamankan pada Selasa (6/7/2021),” ungkapnya didampingi KBO Reskrim Iptu Eridal, Kanit I Resum Ipda Aiga Putra dan Kanit II Pidsus Ipda Doni Putra.