Dia menjelaskan, awalnya ada laporan dari korban ke polsek Ranah Pesisir. Karena prinsip restorative justice tersebut, pihak polsek Ranah Pesisir berupaya agar kasus ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak harus berujung ke proses hukum. Para pihak pun sepakat, dan lewat mediasi dari Polsek Ranah Pesisir didapatlah jalan damai. “Kemudian mereka menandatangani surat perjanjian perdamaian yang unsur-unsur terkait,” katanya.
Kapolsek menekankan, perkara ini bisa saja kembali ditindaklanjuti secara hukum, jika kedua pelaku kembali mengulangi perbuatannya. “Apabila terjadi pengulangan tindak pidana maka harus dilaksanakan proses hukum sesuai peraturan/hukum yang berlaku,” tegasnya. (*/rdr)