PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Polsek Ranah Pesisir melakukan mediasi antara dua lelaki karena terlibat kasus penganiayaan. Persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan cara damai mengendepankan prinsip restorative justice.
Upaya damai ini terwujud setelah pelaku dan korban bersama pihak keluarganya bertemu, Jumat (4/3/2022). “Selama pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan aman dan kondusif dengan suasana kekeluargaan,” kata Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Andi Yanuardi.
Polri katanya mendukung sekali penyelesaian masalah yang dilakukan Polsek Ranah Pesisir. Ia berharap, melalui mediasi ini kedua belah pihak saling menyadari kesalah masing-masing dan tidak akan mengulangi perbuat tersebut kembali di masa mendatang. “Mari kita duduk bersama untuk menyelesaikan setiap permasalahan,” tuturnya.