Penjualan minuman beralkohol ini tanpa ijin, katanya, termasuk pelanggaran Perda No.10 tahun 2018 tentang trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) dan dilarang untuk diedarkan secara bebas.
“Untuk sementara, kita beri dia surat peringatan pertama dan mengamankan minuman ini ke kantor. Kita proses lebih lanjut.”
“Disinyalir masih ada di beberapa tempat yang menjual tuak dan diminta kepada warga agar tidak menjualnya lagi. Jika masih ada akan dilakukan penertiban,” tutupnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman