PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) menemukan kurang lebih 50 liter minuman keras (miras) jenis tuak di rumah “RT” (29), Kelurahan Silaing Bawah pada Senin (7/3/2022) malam.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri melakukan penindakan langsung malam itu juga. Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH menyebutkan, tim menemukan tuak tersebut yang disimpan di dapur rumah.
Laman 1 dari 2 Laman