PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap empat orang pria diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, dua dari empat pelaku masih di bawah umur.
Para pelaku diringkus polisi di salah satu rumah di daerah Bintungan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman pada Selasa (8/3/2022).
Keempat pelaku yakni RS (29), warga komplek Gery permai Blok B14, RT 01 RW 06, Kelurahan Padang Sarai, Kota Padang, lalu RFN (19), warga Kampung Jua Nomor 40, RT 04 RW 04, Kelurahan Batuang Taba Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Keduanya berprofesi sebagai sopir. Sedangkan dua pelaku lagi masih bawah umur yakni BA (17) dan MR (17).
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adrisanyah Putra menjelaskan, keempat pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam pelabuhan dermaga 3 Teluk Bayur, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang pada Minggu (6/3/2022) lalu. Korban AC (13) diduga dirudapksa secara bergilir oleh pelaku.