“Korban tak berdaya karena seorang diri. Bahkan pelaku mengancamnya. Setelah puas, pelaku pertama memberikan uang Rp50 ribu kepada korban. Lalu korban digilir hingga ke pelaku kedua, ketiga dan keempat. Ia juga diberi uang Rp50 ribu oleh para pelaku ini,” terang Imran.
Mendapati anaknya tak ada di rumah. Orangtuanya mencoba mencari-cari. Ia mendapat informasi jika korban pergi dengan RS. Ia lalu menghubungi RS dan memintanya mengantarkan korban ke rumah. Tiba di rumah, korban menangis dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi. “Polisi berhasil menangkap keempat pelaku,” ujarnya.
Keempat pelaku dijerat pasal berbeda. Dua pelaku dewasa disangkakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan dua pelaku yang masih dibawah umur, selain disangkakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, keduanya juga disangkakan Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (rdr-007)