Selain itu, pelaku pencurian tersebut dikenai Pasal 363 Ayat 1 butir ke (4) dan (5) KUH-Pidana. Menurut Rifki akibat kejadian pencurian yang terjadi sejak 2016 tersebut, sang pelapor Karidin (56) warga Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Ia menjelaskan sebelumnya kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (3/4) pukul 17.20 WIB pada tahun 2016 silam. Pelapor pergi bekerja ke kantor BPBD Kabupaten Solok sekitar pukul 06.00 WIB dan memarkir motornya di parkiran kantor BPBD Kabupaten Solok yang bersebelahan dengan mobil dapur umum BPBD Kabupaten Solok.
Sesampai di kantor pelapor pergi dengan rekan kantor untuk ikut dalam rombongan ke lokasi orang hilang ke Nagari Paninggahan, Kecamatan X Koto Singkarak.
Sepulang dari nagari itu, pelapor bertanya kepada rekan sekantor mengenai sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna oranye nomor Pol B 6682 PLQ milik pelapor. Namun rekan-rekan pelapor tidak mengetahuinya dan kemudian pelapor pergi mengecek CCTV dan melihat bahwa sepeda motor tersebut telah diambil oleh orang tak dikenal sekitar pukul 17.20 WIB. (ant)