AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resort (Polres) Solok Arosuka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dekat kantor BPBD Solok, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Rabu (9/3/2022) membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku curanmor bernama Khairul Ismanto (35). “Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (7/3) sekitar pukul 21.00 WIB dengan DPO Nomor : DPO/05/X/2016/Reskrim,” ujar dia.
Ismanto merupakan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna oranye nomor Pol B 6682 PLQ yang terjadi pada hari Minggu tanggal 13 April 2016 lalu pukul 17.20 WIB bertempat di kantor BPBD Kabupaten Solok, Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor berada di rumahnya di Jorong Batu Palano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok dan Polsek Kubung langsung menuju ke lokasi tersebut,” ucap dia.
Tim langsung melakukan penangkapan dan mendapati terlapor berada di rumah bersama teman-temannya. Tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok dan Polsek Kubung langsung mengamankan terlapor dan membawanya ke Polres Solok. “Barang bukti yang dikumpulkan berupa satu sepeda motor Kawasaki KLX 150 warna oranye, nomor Pol B 6682 PLQ,” kata dia.