Satwa tersebut dilindungi karena tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. “Kedua satwa tersebut masuk dalam daftar Redlist International Union for Conservation of Nature (IUCN) yang rentan punah,” terangnya.
Ia menegaskan, pelaku dapat dijerat Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menambahkan, para pelaku telah sekali menjual satwa tersebut ke Thailand dan Vietnam via online. “Dia sudah menjual satwa itu sekali. Ini penjualan keduanya, tapi keburu ditangkap,” ujarnya.
Ia menjelaskan, habibat kura-kura gajah berasal dari Sumatera. Sedangkan kura-kura moncong babi berasal dari Papua. Rencananya, kedua satwa itu akan dikembalikan ke habitatnya masing-masing. “Kura-kura gajah kita lepasliarkan ke habitatnya di Sumatera, sedangkan kura-kura moncong babi kita lepasliarkan ke habitatnya di Papua,” terangnya. (rdr)