PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar bersama BKSDA Sumbar berhasil menggagalkan upaya penjualan atau perniagaan satwa dilindungi. Tim gabungan ini, menyita ratusan satwa dilindungi dari seorang pelaku, M Ilham (27) di Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Senin (7/3/2022).
“Dari penangkapan tersebut kami berhasil menyita 6 ekor kura-kura gajah atau baning coklat (manouria emys) dan 350 ekor kura-kura moncong babi (sarttochelys insculpta) dalam keadaan hidup,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto bersama Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (9/3/2022).
Satake menjelaskan, pengungkapan perniagaan satwa dilindungi ini bermula dari laporan masyarakat yang memberitahukan Tim Gakkum BKSDA Sumbar tentang aktivitas ilegal pelaku di rumahnya.
Setelah mengantongi informasi lengkap tentang adanya dugaan perniagaan satwa dilindungi tersebut, Tim Gakkum BKSDA Sumbar lalu berkoordinasi dengan personel Tipidter Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. “Di rumah tersebut, tim gabungan menemukan satwa dilindungi dalam keadaan hidup,” tuturnya.