JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membeberkan modus penipuan investasi online yang kini menyeret Indra Kenz dan Doni Salmanan. Keduanya, aktif sebagai afiliator yang menawarkan cuan dari trading aplikasi Binomo dan Quotex.
“Jajaran kepolisian berdasarkan hasil penyidikan modus operandi dari kasus investasi ilegal (Indra Kenz dan Doni Salmanan) yang ditemukan antara lain adalah,” kata Agus saat jumpa pers, di Gedung PPATK Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Modus operandi tersebut termasuk yang dipakai dua tersangka Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Salmanan. Secara umum, terkuak ada enam modus yang dipakai mereka untuk meraup keuntungan dari hasil kejahatan tersebut.
“Pertama, modus penipuan yang menjanjikan keuntungan atau bunga tinggi atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata itu adalah fiktif,” sebut Agus.
Kemudian kedua, lanjut Agus, modus penggelapan dana nasabah investasi yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Apa yang dijanjikan malah digunakan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya.
Ketiga adanya skema modus koperasi dimana para pelaku investasi ilegal binary option ternyata turut memakai cara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang bukan anggota koperasi yang digunakan dalam kegiatan perbankan.
“Keempat adalah modus asuransi dana nasabah digelapkan untuk kepentingan pihak-pihak pengurus. Sedangkan, pada kejahatan robot trading dan binary option, modus yang digunakan antara lain menggunakan aplikasi artificial intelligence dan bursa komoditi,” sebutnya.
“Yang keduanya (robot trading dan binary option) fiktif dan ilegal untuk menarik investor dan menyetorkan sejumlah dana tertentu untuk dijanjikan keuntungan yang lebih banyak,” lanjutnya.
Selanjutnya kelima, Agus menyebut adanya tindakan modus penipuan secara online dengan menjanjikan trading di bursa komoditi dengan keuntungan yang tinggi dan konstan namun ternyata fiktif.
Terakhir keenam, mereka dalam menjalankan bisnis investasi trading dilakukan pada bursa komoditi atau platform yang belum mengantongi izin alias ilegal. “Penipuan secara online melakukan trading di bursa commodity yang ternyata belum berizin dan fiktif dana digelapkan,” jelasnya.