Dalam aturan KPU seorang pejabat hanya boleh menerima honor sebagai narasumber maksimal tiga kali dalam sebulan, ini ada yang mencoba-coba sampai lima kali sebulan, akhirnya jadi temuan, katanya.
Tidak hanya itu BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM dan transpor kegiatan senilai Rp165,23 juta. Selain KPU, BPK Sumbar juga menemukan adanya kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah senilai Rp302,05 juta pada Bawaslu Sumbar.
Kemudian juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium panitia pengawas pemilu kelurahan/desa pada Bawaslu kabupaten dan kota senilai Rp784,30 juta. Ia mengatakan semua kelebihan bayar dan yang tidak sesuai ketentuan harus dikembalikan kepada kas negara.
BPK sudah membuat rekomendasi terhadap hal itu dan kami akan terus menindaklanjuti apakah rekomendasi sudah dilaksanakan. “Jika rekomendasi yang diberikan tidak dilaksanakan maka akan bisa diberikan sanksi,” katanya. (rdr/ant)