PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan pembayaran honor yang melanggar ketentuan hingga ratusan juta di KPU Sumbar.
“Temuan tersebut terungkap pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu anggaran 2021,” kata Kepala BPK perwakilan Sumbar, Yusnadewi di Padang, Kamis.
Dia menyampaikan hal itu pada Media Workshop BPK hasil pemeriksaan BPK Sumbar semester II 2021. Menurutnya BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sesuai dalam rangka menilai kepatuhan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada KPU Sumbar.
Mengacu kepada UU no 15 tahun 2006 BPK bertugas memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara yang mengelola keuangan negara.
Sejalan dengan itu Kepala Subauditorat Sumbar II BPK Ali Thoyibi mengemukakan temuan yang terungkap berupa pembayaran honorarium tim kelompok kerja, honorarium narasumber dan moderator yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp196,50 juta.