Akibat tidak memungkinkannya TKP dicapai dengan mobil, maka dua orang anggota mengendarai sepeda motor, sedangkan dua unit mobil yang ditumpangi tujuh orang anggota lainnya berjalan kaki menuju TKP.
Petugas yang mengendarai sepeda motor lebih dulu tiba di TKP dan satu orang petugas langsung mendobrak pintu bagian belakang pondok, karena pintu depan terkunci dengan gembok dari luar.
Sedangkan satu orang petugas lainnya berjarak sekitar tiga meter di belakangnya. Kemudian petugas melihat tersangka berlari ke sisi kiri ruangan mengambil sebuah sabit atau arit.
Karena merasa terancam dengan perlawanan tersangka, satu orang petugas melakukan upaya pengamanan, sehingga terjadi pergumulan lalu satu orang petugas lainnya datang membantu. “Tersangka dapat diamankan dan 15 menit kemudian barulah personel lainnya tiba di TKP,” katanya.
Ia menambahkan, saat itu nampak bagian hidung dan mulut tersangka mengeluarkan darah. Dengan kondisi itu, petugas langsung membawa tersangka ke RSUD Lubukbasung untuk diberikan pertolongan medis dan sekitar pukul 18.30 WIB, dirujuk ke RSUP M Djamil Padang.
Sementara itu, Kakak GA, Neli mengatakan pihak keluarga mempertanyakan proses penangkapan dan pemeriksaan yang dilakukan petugas, sehingga menyebabkan adiknya meninggal dunia.
“Kami tidak membela jika ada tindakan adik saya melanggar hukum. Silakan proses sesuai hukum yang berlaku. Namun ini dipulangkan dengan kondisi seperti ini, tentu kami tidak menerima,” katanya. (rdr/ant)