LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – GA (34) tersangka dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di Nagari Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Selasa (9/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB, usai ditangkap anggota Polres setempat.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan di Lubukbasung, Kamis (10/3/2022), mengatakan tersangka meninggal dunia di Puskesmas Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, setelah hilang kesadaran saat menuju RSUP M Djamil Padang.
“Sampai di Sungai Limau, tersangka hilang kesadaran dan langsung dibawa ke Puskesmas Sungai Limau. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas medis, tersangka dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Ia mengatakan, jasad korban langsung dibawa kembali ke RSUD Lubukbasung dan jenazahnya diserahkan ke keluarga di Cumateh, Jorong V Sungai Jaring, Kecamatan Lubukbasung sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia menceritakan, penangkapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/53/III/2022/RES AGAM/SPKT/POLDA SUMBAR, tanggal 05 Maret 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Terhadap Anak.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kemudian GA ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penangkapan pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan, tersangka berada di sebuah pondok yang terletak di kebun sawit miliknya. Kemudian setelah memastikan target sudah berada ditempat dan membawa seorang anak perempuan, Tim Reskrim Polres Agam bergerak menuju TKP.