Ia menyebutkan, dari keterangan yang dikumpulkan tim penyidik dan hasil penghitungan dari auditor kerugian negara dari kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 mencapai Rp195 juta.
Sedangkan untuk adanya penambahan tersangka lain, pihaknya mengakui masih ada kemungkinan untuk adanya penambahan tersangka meskipun saat ini pihaknya akan fokus kepada tersangka BKZ. “Tapi kita fokus kepada yang satu ini dulu, sambil nanti kita berjalan kita akan mempelajari duduk permasalahan yang lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 25 November 2021, Kadinkes Kota Payakumbuh, BKZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020. Kajari Payakumbuh, Suwarsono mengatakan untuk sementara pihak kejaksaan saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena yang bersangkutan merupakan salah satu anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
Kajari memastikan, pihaknya sudah mengantongi sebanyak empat alat bukti dalam menyidik dugaan penyimpangan dana COVID-19 tahun 2020. Adapun berapa kerugian negara yang diakibatkan dalam kasus itu, berkisar ratusan juta. (rdr/ant)