PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan penahanan kepada tersangka BKZ atas kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 25 November 2021.
Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh, Saut Benhard Damanik di Payakumbuh, Jumat (11/3/2022), mengatakan bahwa berkas perkara atas nama BKZ telah diserahkan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, tersangka atas nama BKZ akan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini (Jumat) di Lapas Payakumbuh,” kata dia.
Hal tersebut disampaikannya saat pelaksanaan press release penahanan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana COVID-19 untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) dan masker yang dilakukan pada 2020. Pada kesempatan itu turut hadir Kasi Intel Robby Prasetya dan penyidik Zulkifli.
Ia mengatakan bahwa sesuai dengan aturan tersangka BKZ yang merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh akan ditahan di Lapas Payakumbuh selama 20 hari ke depan. “Dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada di Kota Padang. Agar sesegera mungkin dilaksanakan persidangannya,” ujarnya.