JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan kerugian yang dialami korban kasus opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi oleh pelaku. Tak hanya itu, LPSK menyebut aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum juga bisa digunakan untuk membayar ganti rugi korban.
“Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban,” kata Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan pers tertulis, Minggu (13/3/2022).
Achmadi meminta para korban segera melapor ke polisi agar mendapat status hukum. Setelah itu, kata Achmadi, korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.
“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung,” kata Achmadi.
Achmadi menerangkan berdasarkan ketentuan pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014 terdapat ketentuan ‘korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi’. LPSK, kata Achmadi, memiliki kewenangan salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi sesuai Pasal 12A ayat 1 huruf j.
“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan. Dengan begitu, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku,” ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap total kerugian yang dialami oleh korban aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz mencapai Rp 25 miliar. Jumlah kerugian itu berdasarkan keterangan 14 korban yang sudah dimintai keterangan oleh polisi.