Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Edrian Edwar menyampaikan pesan Kasat Pol PP Mursalim, yang mengimbau pedagang yang sampai saat ini masih menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan.
Ia meminta pedagang segera pindah ke tempat yang tidak melanggar Perda, karena Satpol PP Kota Padang. Karena Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar di Kota Padang.
“Kita tidak ingin nantinya para PKL menyalahkan petugas yang sedang melaksanakan Penegakan Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 dan pasal 8. Maka kami imbau kepada pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan, agar segera menertibkan diri,” kata dia. (*/rdr)