PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar atau fasilitas umum (Fasum) di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, tepatnya di Depan Ramayana, Kota Padang, Senin (14/3/2022).
“Ada sebanyak enam PKL yang mengunakan badan jalan dan trotoar yang ada di depan Ramayana ini, semuanya kita ingatkan, dan kita juga bantu mereka untuk memindahkan lapak-lapak mereka,” ujar Edrian Edwar Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang dilansir infopublik.id.
Penertiban tersebut dilakukan Satpol PP Kota Padang, bertujuan untuk menegakkan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang. “Tentu sesuai Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang, PKL yang melanggar kita tertibkan, Penegakan Perda ini, kita lakukan secara bertahap dan berlanjut,” katanya.