Ia membeberkan, pengungkapan penjualan satwa dilindungi ini diketahui setelah, personel subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar mendapatkan informasi adanya perniagaan satwa yang masuk daftar redlist international union for conservation of nature (IUCN) yaitu terancam punah tersebut.
Beranjak dari info tersebut, polisi katanya kemudian melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Setelah mendapatkan nomor kontak terduga pelaku, polisi lalu menghubungi pelaku lewat WhatsApp dan membuat janji bertemu. Pelaku pun menyanggupinya. Ketika bertemu pelaku, polisi kemudian meringkusnya warga Jalan Marapalam Indah Nomor 16 RT 003 RW 008, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang tersebut.
“Satwa tersebut disimpan pelaku di rumahnya. Kita kemudian bergerak ke rumah tersebut dan mengamankan beberapa satwa seperti kucing hutan, trenggiling, dan kura-kura,” tuturnya. Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum selanjutnya. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” terangnya. (rdr)