PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar berhasil mengungkap upaya perniagaan satwa dilindungi. Pelaku ditangkap usai polisi menyamar sebagai pembeli.
Pelaku berinisial MAD (30) ditangkap di Gang Sehati Jalan Kampung Jua, Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (11/3/2022).
Usai ditangkap, polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan barang bukti di rumahnya. Dari rumah pelaku ini, polisi mengamankan 3 ekor kucing hutan (prionailurus bengaliensis), 1 ekor trenggiling (manis javanica), dan 1 ekor kura-kura baning coklat (manouria emys) dalam keadaaan hidup yang termasuk dalam daftar redlist international union for conservation of nature (IUCN) yaitu terancam punah.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto didampingi Satgas Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumbar Zulmi Gusrul, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (15/3/2022).