PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar), Sumatera Barat menghentikan perkara pencurian berdasarkan keadilan Restoratif Justice karena telah memenuhi kriteria aturan hukum yang ada, Selasa.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto di Simpang Empat, Selasa, mengatakan perkara pencurian itu dilakukan tersangka Abdul Rohim (22) terhadap pemilik Toko Riani Cell milik korban Irham.
Menurutnya, perkara tersebut bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice karena telah memenuhi kriteria untuk dilakukannya penghentian penuntutan yaitu telah terjadinya perdamaian diantara tersangka dengan korban.
Kemudian mereka menjadi tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap perbuatan mereka tersangka tidak lebih dari 5 tahun. Setelah dilakukan upaya perdamaian maka dilaksanakan proses perdamaian dan keduanya saling memaafkan.
Berdasarkan hal itu, katanya untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat maka dianggap perkara dari masing-masing mereka tersebut di atas lebih tepat untuk dilakukan penghentian penuntutan.
“Penghentian penuntutan itu berdasarkan keadilan Restorative Justice karena sudah memenuhi kriteria untuk dilakukan Restorative Justice,” ujarnya.
Dia menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega New warna hitam miliknya melewati dan melihat Toko Riani Cell milik Irham yang merupakan paman kandung dari tersangka dalam keadaan tutup.