Pasal tersebut mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum. “Tentunya kami berharap kasus ini segera diproses,” ucap dia.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengaku sudah membeli tanah itu ke sang pemilik tanah melalui notaris pada tanggal 6 Oktober 2013. “Saya punya bukti surat jual belinya,” ujar dia.
Dodi menyebutkan membeli tanah itu seluas 32 petak sawah senilai Rp150 juta pada 6 Oktober 2013 lalu. Dia mengatakan setelah membeli tanah itu, bahkan juga ada orang yang mengaku sebagai pemilik tanah itu dan menjual kembali ke orang lain. “Saya pun melaporkan orang itu ke pihak kepolisian dan sudah aman,” kata dia.
Kemudian, setelah itu dia mendapat kabar lagi dari seseorang bahwa sudah ada yang telah mensertifikatkan tanah itu atas nama Wijaya Taulani bukan Adiwijoyo.
Menurutnya, tidak ada salahnya jika persoalan tanah itu berujung ke pihak kepolisian. Dengan begitu kepemilikan tanah tersebut ke depannya akan lebih jelas di badan hukum. (ant)