PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dilaporkan ke Polres Solok Arosuka atas dugaan penyerobotan tanah milik salah seorang warga setempat atas nama Adiwijoyo yang terletak di Jorong Simpang Ampek, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Surat laporan tersebut Nomor: LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR. “Saya melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok terkait perampasan tanah milik saya yang sudah disertifikatkan,” kata seorang pelapor yang mengaku pemilik tanah Adiwijoyo di Arosuka, Selasa.
Adi merasa dirugikan dan kesulitan saat menggarap tanah itu karena pihak Dodi Hendra mengaku bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya, bahkan sudah dipasang pancang atas nama Dodi Hendra.
“Atas pengakuannya, kami jadi terhalang untuk mengukur dan menggarap lahan itu,” kata dia seperti dilansir Antara.
Dia menyebutkan luas tanah yang sedang diperjuangkan tersebut sekitar 4,4 hektare yang terdiri atas dua hektare lahan persawahan dan sisanya tanah gurun.
Di samping itu, Penasehat Hukum Fatmawelly mengatakan pihaknya mendampingi Adiwijoyo ke Polres Solok terkait melaporkan Ketua DPRD Kabupaten Solok atas perbuatan penyerobotan tanah sebagai mana tercantum dalam Pasal 385 KUHP.